Empat Peraturan sebagai Landasan Hukum
Perbup Nomor 69 dan 70 Tahun 2022 : Menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam perlindungan perempuan dan anak. Selain regulasi, Pemkab Jombang juga aktif melakukan berbagai program nyata di lapangan seperti penyuluhan hukum, pendampingan psikologis bagi korban kekerasan, pelatihan pemberdayaan perempuan, serta membentuk unit pelayanan terpadu di tingkat kecamatan dan desa. "Semua upaya ini bertujuan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara cepat, tepat dan menyeluruh," tegas Warsubi.
Hadirnya Forkopimda dalam konferensi pers ini menandakan sinergitas yang kuat dan komitmen bersama dalam mendukung upaya perlindungan hak dasar perempuan dan anak di Kabupaten Jombang. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait menjadi kunci dalam membangun ekosistem perlindungan yang efektif. Dalam sambutannya, Bupati Warsubi juga menegaskan Pemkab Jombang tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat dan dunia pendidikan untuk berpartisipasi aktif dalam mengedukasi dan menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. Melalui komitmen ini, Bupati Warsubi berharap Jombang bisa menjadi kabupaten yang aman, inklusif dan berkeadilan gender.
"Pemkab Jombang berkomitmen untuk terus memperbaharui kebijakan, meningkatkan pelayanan serta memperluas jangkauan perlindungan kepada seluruh lapisan masyarakat," tutupnya. (*/gus)
foto : istimewa for kabarjatim
teks
foto : Bupati Jombang Warsubi dalam jumpa pers yang didampingi
wakilnya Salmanudin dan Forkopimda menyatakan komitmen Pemkab Jombang
mengenai
perlindungan hak dasar perempuan dan anak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar