Selasa, 22 April 2025

Polres Purworejo Ungkap Kasus Penjambretan

Tersangka BAD,  TKP di Wilayah Kecamatan Banyuurip

PURWOREJO, KABARJATENG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan), yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno SH MH dan Kasi Humas AKP Ida Widiastuti, SH MAP dalam keterangannya,  Senin (21/4/2025) sore di Mako Polres Purworejo mengungkapkan, peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat 4 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB di Simpang Tiga Lengkong Kelurahan Kledungkradenan Kecamatan Banyuurip. 

Korban dalam kasus ini adalah Hidayah Nur Fatiman (22), warga Desa Tlogosono Kecamatan Gebang, yang kehilangan satu unit handphone Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey senilai Rp 3.200.000 akibat aksi penjambretan tersebut. Pelaku berinisial BAD (27), warga Desa Dewi Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, yang berprofesi sebagai pekerja swasta. 

Kapolres menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku seorang diri dengan modus memepet korban dari belakang saat korban membonceng sepeda motor bersama temannya, Putri Ika Nuraini. Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam-merah langsung merampas HP dari tangan korban dan melarikan diri ke arah barat. Korban sempat berusaha mengejar hingga ke depan RS Purwahusada, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Purworejo, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat 18 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit HP Infinix Note 50 Pro warna Titanium Grey, satu unit dusbox HP lengkap dengan dua IMEI, kuitansi pembelian HP atas nama korban, sepeda motor Honda Beat warna hitam nopol AA 4914 NV dan STNK sepeda motor atas nama Ngatipah warga Golok, Banyuurip. 

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku juga terlibat dalam dua kasus jambret lainnya di lokasi berbeda, yaitu di depan BRI Capem Kledungkradenan, yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga harus dirawat di RSUD Tjitrowardojo selama tujuh hari karena pendarahan limpa akibat benturan saat terjatuh. Kasus lainnya, di depan SMK Negeri 1 Purworejo, wilayah Kelurahan Kledungkradenan Kecamatan Banyuurip. Termasuk pada kasus di Simpang Tiga Lengkong, tempat kejadian perkara utama yang dilaporkan oleh Hidayah. 

Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus kekerasan di Jakarta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku menggunakan hasil kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada, terutama saat berada di jalan dan menggunakan barang berharga. Jika mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan cepat dan tepat. (*/kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

NEWS UPDATE

SPACE AVAILABLE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

INFO CUACA KALTIM