![]() |
Penolakan yang dilakukan warga Tambakrejo dan Sidorejo Kecamatan/Kabupaten Purworejo |
Belum lama, lanjutnya, warga ada yang mengetahui jika Satpol PP Purworejo telah merazia lokasi itu, bahkan dikabarkan Satpol PP berhasil menyita 6 krak minuman keras, akan tetapi usaha resto dan karaoke itu tidak tutup. "lya ini yang menjadikan warga sangat keberatan," jelasnya.
Warga mengaku belum nengetahui siapa pemilik usaha tersebut, karena selama ini warga merasa belum pernah mendapat permintaan ijin dari pemilik usaha. "Gak pernah ada izin ke warga dan ini zona hijau, sebenarnya bangunan tidak boleh, wong tadinya sawah, setahu warga dulu ada bangunan untuk hunian ternyata untuk usaha resto dan karaoke," ungkapnya.
Warga utamanya ibu-ibu di sekitar lokasi menjadi resah dan khawatir, karena banyak wanita cantik yang diduga sebagai pemandu karaoke keluar masuk dalam bangunan itu, bahkan musiknya pun terdengar hingga di rumah warga dan dinilai cukup mengganggu. "Harapane warga segera ditutup, bukan harapan lagi tapi untuk segera ditutup, kalau tidak ditutup nanti bisa lebih ramai lagi, karena ibu-ibu di sini juga mengeluh," tandasnya.
Lurah Tambakrejo, Sigit Riyanto, saat dikonfirmasi di kantornya juga mengaku bila pemilik usaha resto dan karaoke di bangunan itu belum mengajukan izin ke kelurahan. "Belum ada yang masuk ke sini, memang belum ada yang masuk ke Kelurahan. Wong itu sebenarnya dulu saya masuk sini sudah ada bangunan tapi masih setengah jalan, begitu akhir-akhir ini muncul dilanjutkan bangunan bentuknya seperti itu," kata Sigit.
Terkait keberadaan usaha resto dan karaoke, Sigit pernah mendapatkan laporan dari warga bahkan sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan laporan ke pihak kecamatan. "Kemarin awal-awal malah ada laporan dan kita tindaklanjuti, sudah laporan ke Pak Camat lalu ditindaklanjuti Muspika dengan mengadakan kunjungan ke sana sambil menyarankan bahwa tidak boleh melaksanakan kegiatan dulu sebelum ada izin resmi," ungkapnya.
Sigit juga membenarkan bahwa lokasi yang didirikan bangunan untuk usaha
resto dan karaoke itu sesuai Perda RTRW merupakan daerah persawahan yang
masuk dalam zona hijau. Sehingga keberadaan bangunan itu dianggap
melanggar.
"Karena itu merupakan aspirasi warga, secara otomatis kami mendukung
warga, tapi syaratnya jangan sanpai arogan, jangan sampai ada anarkis,
sesuai dengan alurnya saja. Kalau pada pemiliknya karena kami belum
pernah ketemu langsung karena belum pernah ke sini, kalau bisa jangan
mendirikan bangunan seperti itu, bisa dialihkan untuk usaha lain,
itupun nanti boleh dan tidaknya kan harus ada izin dari yang berwenang
mengeluarkan izin," tandasnya.
Sementara itu, Camat Purworejo, Bagas Adi Karyanto, mengatakan, aksi
penolakan pernah dilakukan oleh warga sekitar lokasi dan telah
dilaporkan ke pihak kecamatan. Lokasi bangunan berada di Kelurahan
Tambakrejo Kecamatan Purworejo.
"Terkait perizinan, beberapa waktu lalu kami dari jajaran Forkopimcam sudah layangkan surat dan ingatkan ke pemilik usaha agar diproses
sesuai ketentuan yang berlaku dan jangan melakukan operasional
kegiatan," jelas Camat Purworejo. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar