Pedoman Pemberitaan Media Siber Kabarindonesia.co.id
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai media informasi digital, Kabarindonesia.co.id berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh produk jurnalistik Kabarindonesia.co.id, termasuk berita, artikel, foto, video, opini, dan konten digital lainnya.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) merupakan konten yang dibuat atau dipublikasikan oleh pengguna, termasuk komentar, tulisan, gambar, dan bentuk kontribusi lainnya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib mengedepankan verifikasi dan prinsip keberimbangan.
- Redaksi mengutamakan sumber informasi yang jelas, kredibel, dan kompeten.
- Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik mendesak, berita dapat diterbitkan sebelum seluruh proses verifikasi selesai dengan memenuhi ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
- Redaksi wajib melakukan verifikasi lanjutan dan memperbarui berita apabila informasi tambahan telah diperoleh.
3. Isi Buatan Pengguna
- Setiap pengguna bertanggung jawab atas konten yang dikirimkan atau dipublikasikan.
- Konten tidak boleh mengandung kebohongan, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, kekerasan, maupun diskriminasi.
- Konten tidak boleh melanggar hukum, hak privasi, atau hak cipta pihak lain.
- Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten pengguna yang melanggar ketentuan.
- Pengaduan atas konten pengguna dapat disampaikan melalui kontak resmi redaksi.
- Redaksi akan melakukan tindakan terhadap konten yang terbukti melanggar sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Kabarindonesia.co.id menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab.
Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Setiap ralat, koreksi, dan hak jawab yang diterbitkan akan ditautkan dengan berita terkait dan disertai waktu pemuatannya.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya tekanan atau permintaan pihak luar.
Pencabutan dapat dipertimbangkan dalam keadaan khusus sesuai ketentuan Dewan Pers, antara lain berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya.
Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
Kabarindonesia.co.id membedakan secara tegas produk jurnalistik dengan materi iklan atau konten komersial.
Setiap materi berbayar akan diberi keterangan seperti:
- Iklan
- Advertorial
- Sponsored
- Konten Bersponsor
Penempatan iklan tidak boleh mengintervensi independensi redaksi.
7. Hak Cipta
Kabarindonesia.co.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai peraturan perundang-undangan.
Penggunaan foto, video, tulisan, dan materi milik pihak lain wajib memperhatikan izin penggunaan dan pencantuman sumber yang semestinya.
8. Perlindungan Narasumber
Redaksi menghormati hak narasumber, termasuk perlindungan identitas narasumber yang meminta kerahasiaan sesuai ketentuan jurnalistik.
Dalam pemberitaan yang melibatkan anak, korban kekerasan, dan kelompok rentan, redaksi memperhatikan perlindungan identitas serta kepentingan terbaik bagi pihak yang bersangkutan.
9. Pencantuman Pedoman
Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka pada website Kabarindonesia.co.id agar dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat.
10. Penyelesaian Sengketa
Sengketa terkait pemberitaan Kabarindonesia.co.id diselesaikan dengan mengutamakan mekanisme jurnalistik, hak jawab, koreksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.


