DPR RI bersama pemerintah menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini tidak hanya mencakup tenaga pendidik, tetapi juga dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan perluasan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat terkait kepastian status kepegawaian. Aspirasi itu telah dibahas bersama pemerintah melalui serangkaian rapat koordinasi lintas sektor hingga mencapai tahap finalisasi.
“Pada hari ini telah diadakan rapat koordinasi finalisasi tentang aspirasi-aspirasi yang kemudian beberapa waktu lalu telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” ujar Dasco usai Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan ASN PPPK Paruh Waktu Lintas Sektor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Mewakili pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kini mencakup berbagai sektor, tidak terbatas pada tenaga pendidikan atau guru.
“Pemerintah mengambil keputusan untuk melakukan pengangkatan saudara-saudara kita yang pegawai dengan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Memang pada saat itu masih sebatas untuk tenaga PPPK paruh waktu yang di tenaga pendidikan atau guru. Nah, setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Prasetyo.
Ia merinci, kebijakan tersebut mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
Selain peningkatan status, PPPK yang telah diangkat menjadi penuh waktu juga diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027 sesuai persyaratan dan mekanisme yang berlaku.
“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga memutuskan memperpanjang masa kerja sekitar 172.323 guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan masa perjanjian kerjanya berakhir pada Desember 2026. Kebijakan serupa diberikan kepada sekitar 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama.
Prasetyo menambahkan, perpanjangan masa kerja juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis non-ASN. Pemerintah turut mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan batas usia bagi tenaga tertentu yang ingin mengikuti seleksi menjadi PNS.
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan rekrutmen CPNS dengan proses pendaftaran mulai November 2026. Rekrutmen ini diperlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai seiring banyaknya PNS yang memasuki masa pensiun setiap tahun sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah.
Prasetyo menegaskan, kebijakan penataan kepegawaian tersebut akan diberlakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.
Menutup keterangannya, Dasco menegaskan DPR RI akan terus menampung aspirasi masyarakat dan bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” pungkasnya.


