Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Perubahan ini dilakukan untuk mempertegas fokus pengaturan sekaligus memperjelas ruang lingkup tindak pidana yang menjadi dasar perampasan aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan penambahan frasa tindak pidana korupsi bertujuan menegaskan fokus utama pembentukan regulasi tersebut, sesuai aspirasi masyarakat. Meski demikian, RUU ini tetap membuka ruang pengaturan perampasan aset dari tindak pidana lainnya.
“Walaupun nanti dalam batang tubuh ada pembahasan tindak pidana lainnya, itu hanya terbatas pada beberapa tindak pidana yang nanti akan kita sepakati. Ini judul,” ujar Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Pejuang Politik Gerindra itu menambahkan, cakupan tindak pidana lainnya, termasuk penipuan investasi bodong dan persoalan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, akan dibahas lebih lanjut dalam batang tubuh RUU. Penentuan ruang lingkup tersebut akan dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah.
“Yang penting dari judul ini sudah nendang, bahwa kita ini konsepnya apa. Memang kita menyerap aspirasi masyarakat bahwa concern utamanya undang-undang ini adalah tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Usulan perubahan judul sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pertama. Pemerintah menilai penambahan frasa tersebut diperlukan untuk memperjelas tindak pidana yang dapat dikenakan mekanisme perampasan aset, terutama korupsi.
Setelah mendengarkan penjelasan Pemerintah, seluruh perwakilan fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan persetujuan atas perubahan judul tersebut. Habiburokhman kemudian mengetuk palu sebagai tanda disepakatinya DIM pertama terkait judul RUU.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Pemerintah telah menyerahkan 397 DIM untuk dibahas bersama Komisi III DPR RI. Rinciannya terdiri atas 160 DIM tetap, 135 DIM redaksional, 40 DIM substansi, 44 DIM dihapus, dan 18 DIM substansi baru.
Untuk mengefektifkan pembahasan, Komisi III dan Pemerintah menyepakati DIM yang bersifat tetap. Sementara itu, DIM redaksional akan dibahas lebih lanjut melalui Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).


