Komisi III DPR RI mulai mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Lainnya. Pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada masa sidang yang dimulai 10 November 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan percepatan pembahasan dilakukan setelah RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Langkah ini diambil agar regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat dapat segera diwujudkan.
“Kalau kemarin kan penyusunan (sebelum ditetapkan di paripurna), sekarang pembahasan (setelah ditetapkan di paripurna menjadi RUU Inisiatif DPR). Kenapa kita mulai (pembahasan) sebelum masa sidang? Karena kita mau gaspol. Kalau bisa, undang-undang ini selesai di masa sidang yang dimulai tanggal 10 besok,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengembalian aset kepada korban tindak pidana, terutama korban penipuan investasi dan investasi bodong. Menurutnya, aset hasil kejahatan tidak seharusnya hanya dikembalikan kepada negara, tetapi juga perlu disalurkan secara langsung kepada para korban.
“Dengan undang-undang ini kita ingin pastikan korban segera mendapat hasil dari aset-aset yang dirampas. Masukan dari banyak sekali korban investasi bodong, mereka mempertanyakan mengapa asetnya dirampas untuk negara, masuk ke negara dulu, baru melalui proses panjang untuk sampai kepada korban,” jelasnya.
Habiburokhman menilai mekanisme pemulihan aset perlu dibuat lebih efektif agar korban tidak harus menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kembali kerugiannya. Sebab, dalam sejumlah kasus, pelaku tindak pidana ekonomi masih dapat menikmati aset hasil kejahatan meskipun telah menjalani hukuman penjara.
“Kasihan korbannya tertatih-tatih. Mereka bukan hanya ingin pelakunya dipenjara, tetapi aset mereka kembali. Dalam banyak kasus, pelaku tindak pidana ekonomi investasi bodong itu pasang badan. Tidak apa-apa saya dipenjara lima tahun atau sepuluh tahun, tetapi asetnya sudah triliunan,” ungkap Pejuang Politik Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Selain investasi bodong, Komisi III juga menerima usulan agar RUU Perampasan Aset mencakup kejahatan lingkungan, khususnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Usulan tersebut menyasar kemungkinan perampasan aset korporasi yang terlibat tindak pidana lingkungan.
Habiburokhman menyebut usulan itu masih akan dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapannya terhadap korporasi yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
“Ya, itu tergantung kesepakatan kawan-kawan nanti. Usulannya seperti itu. Misalnya hanya pidana administrasi, izinnya dicabut, tetapi kompensasinya bagaimana? Itu beberapa isu yang disampaikan kawan-kawan dalam pertemuan-pertemuan kemarin. Nanti apakah akhirnya disepakati, teman-teman bisa lihat nanti,” paparnya.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III juga menyoroti ketentuan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu. Habiburokhman menegaskan ketentuan tersebut tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Memang terhadap tindak pidana korupsi dengan kondisi tertentu dikenakan hukuman mati. Kita tahu hukuman mati hingga saat ini masih berlaku di Indonesia berdasarkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023,” tegasnya.


